Sehat Dimana Aja

Aturan Resmi Vaksin Polio sebagai Syarat Keberangkatan Umroh dan Haji

Aturan Resmi Vaksin Polio sebagai Syarat Keberangkatan Umroh dan Haji
Aturan Resmi Vaksin Polio sebagai Syarat Keberangkatan Umroh dan Haji

Ibadah Haji dan Umroh adalah perjalanan spiritual yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, di balik persiapan rohani, ada juga syarat kesehatan yang wajib dipenuhi. Salah satu yang menjadi perhatian utama pada tahun 2025 adalah vaksin polio. Aturan resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Pemerintah Arab Saudi kini menegaskan bahwa vaksin polio merupakan syarat penting sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai aturan resmi vaksin polio untuk Haji dan Umroh, siapa yang diwajibkan, prosedurnya, serta dokumen yang harus disiapkan.

Latar Belakang Aturan Vaksin Polio

Polio masih menjadi ancaman kesehatan global. Menurut World Health Organization (WHO), meskipun banyak negara sudah bebas polio, masih ada wilayah yang berisiko tinggi, termasuk beberapa negara transit jemaah Haji dan Umroh. Karena mobilitas jemaah yang besar, Arab Saudi menetapkan vaksin polio sebagai salah satu syarat wajib untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.

Aturan Resmi dari Kemenkes RI dan Arab Saudi

  1. Kementerian Kesehatan RI
    • Mewajibkan vaksin polio bagi jemaah berusia di bawah 18 tahun dan di atas 50 tahun.
    • Jenis vaksin yang digunakan adalah IPV (Inactivated Polio Vaccine).
    • Pemberian vaksin disertai dengan penerbitan e-ICV (International Certificate of Vaccination).
  2. Pemerintah Arab Saudi
    • Mensyaratkan bukti vaksinasi polio berupa sertifikat internasional.
    • Sertifikat harus valid dan dikeluarkan oleh klinik resmi yang diakui pemerintah Indonesia.
    • Dokumen ini akan diperiksa saat proses imigrasi dan keberangkatan.

Mengapa Vaksin Polio Wajib?

Baca Juga:  Batas Waktu Pemberian Vaksin Polio untuk Jemaah Umroh dan Haji

Jenis Vaksin Polio yang Digunakan

Untuk kebutuhan Haji dan Umroh, hanya IPV (Inactivated Polio Vaccine) yang dipakai. IPV dianggap lebih aman dibandingkan OPV (Oral Polio Vaccine) karena tidak mengandung virus hidup, sehingga tidak berisiko menyebabkan polio pasca vaksinasi.

Prosedur Vaksinasi Polio Haji dan Umroh

  1. Registrasi di Klinik Resmi – hanya klinik berizin Kemenkes yang berwenang memberikan vaksin dan sertifikat.
  2. Skrining Kesehatan – dokter akan memeriksa kondisi jemaah sebelum vaksinasi.
  3. Pemberian Vaksin – vaksin disuntikkan intramuskular, biasanya di lengan atas.
  4. Penerbitan e-ICV – dokumen resmi yang menjadi syarat imigrasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Aturan

Biaya Vaksinasi Polio

Biaya vaksin polio berbeda-beda tergantung klinik. DokterHub menyediakan layanan vaksinasi resmi dengan penerbitan e-ICV, tenaga medis profesional, serta fasilitas yang nyaman untuk jemaah.

👉 Booking vaksin polio Haji & Umroh di DokterHub sekarang untuk memastikan syarat kesehatan Anda terpenuhi sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kami menyediakan konsultasi gratis untuk kenyamanan kesehatan perjalanan umrah anda, konsultasi sekarang

Kesimpulan

Vaksin polio adalah syarat resmi dan wajib untuk jemaah Haji dan Umroh 2025. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan didukung penuh oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran polio secara global. Dengan vaksinasi yang tepat waktu di klinik resmi, jemaah dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang dan aman.

Referensi Jurnal Medis

  1. World Health Organization (WHO). Poliomyelitis vaccines: WHO position paper. Weekly Epidemiological Record. 2016;91(12):145–168.
  2. Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Polio Vaccination: What Everyone Should Know. 2023.
  3. Ministry of Health, Saudi Arabia. Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj and Umrah. 2024.
  4. Kementerian Kesehatan RI. Surat Edaran Tentang Persyaratan Vaksinasi Polio untuk Jemaah Haji dan Umroh. 2024.
Baca Juga:  Wajibkah Vaksin Polio untuk Haji dan Umroh? Ini Penjelasannya