Sehat Dimana Aja

Jenis Vaksin Polio untuk Haji dan Umroh: IPV vs OPV, Mana yang Digunakan?

Menunaikan ibadah Haji dan Umroh adalah impian besar setiap Muslim. Namun, selain kesiapan mental dan spiritual, jemaah juga harus memenuhi persyaratan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Salah satu syarat terbaru adalah vaksin polio, yang diwajibkan baik oleh Kementerian Kesehatan RI maupun Pemerintah Arab Saudi.

Jenis Vaksin Polio untuk Haji dan Umroh IPV vs OPV, Mana yang Digunakan
Jenis Vaksin Polio untuk Haji dan Umroh IPV vs OPV, Mana yang Digunakan

Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah vaksin polio untuk Haji dan Umroh menggunakan IPV atau OPV? Artikel ini membahas perbedaan keduanya, aturan resmi, dan alasan medis mengapa salah satunya dipilih.

Polio Masih Jadi Ancaman Dunia

Polio atau poliomyelitis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus ini menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kelumpuhan permanen bahkan kematian.

Meski Indonesia dinyatakan bebas polio sejak 2014, penyakit ini masih ada di beberapa negara, seperti Pakistan, Afghanistan, dan beberapa wilayah Afrika. Dengan jutaan jemaah dari seluruh dunia berkumpul di Arab Saudi setiap tahun, potensi penyebaran polio sangat besar. Oleh karena itu, vaksinasi polio menjadi syarat wajib keberangkatan Haji dan Umroh 2025.

IPV (Inactivated Polio Vaccine)

OPV (Oral Polio Vaccine)

Baca Juga:  Batas Waktu Pemberian Vaksin Polio untuk Jemaah Umroh dan Haji

IPV vs OPV: Mana yang Digunakan untuk Haji dan Umroh?

Untuk Haji dan Umroh 2025, jenis vaksin polio yang digunakan adalah IPV (Inactivated Polio Vaccine).

Alasannya:

  1. Lebih aman → tidak mengandung virus hidup, sehingga tidak ada risiko polio pasca vaksinasi.
  2. Standar internasional WHO merekomendasikan IPV untuk perjalanan lintas negara.
  3. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan bukti vaksinasi polio dengan IPV melalui sertifikat internasional (e-ICV).
  4. Kemenkes RI telah menetapkan IPV sebagai syarat wajib bagi jemaah usia <18 tahun dan >50 tahun.

Proses Vaksinasi Polio Haji dan Umroh

  1. Registrasi di Klinik Resmi – hanya klinik berizin Kemenkes yang dapat memberikan IPV.
  2. Skrining kesehatan – dokter memeriksa kondisi tubuh sebelum vaksinasi.
  3. Penyuntikan IPV – dilakukan di lengan atas.
  4. Penerbitan e-ICV – sertifikat internasional resmi yang wajib ditunjukkan saat keberangkatan.

Efek Samping IPV

IPV tergolong sangat aman. Beberapa efek samping ringan yang bisa muncul:

Efek samping ini biasanya hilang dalam 1–2 hari dan tidak berbahaya.

Biaya Vaksinasi Polio

Biaya vaksin polio untuk Haji dan Umroh berbeda-beda tergantung klinik. DokterHub menyediakan layanan vaksinasi resmi dengan:

👉 Booking vaksin polio Haji & Umroh di DokterHub sekarang agar persiapan keberangkatan Anda lebih tenang dan lancar.

Kami menyediakan konsultasi gratis untuk kenyamanan kesehatan perjalanan umrah anda, konsultasi sekarang

Kesimpulan

Vaksin polio untuk Haji dan Umroh 2025 menggunakan IPV (Inactivated Polio Vaccine), bukan OPV. IPV lebih aman, efektif, dan sesuai standar internasional. Dengan vaksinasi di klinik resmi, jemaah dapat memenuhi persyaratan administratif sekaligus melindungi diri dari risiko polio saat beribadah di Tanah Suci.

Baca Juga:  Aturan Resmi Vaksin Polio sebagai Syarat Keberangkatan Umroh dan Haji

Referensi Jurnal Medis

  1. World Health Organization (WHO). Poliomyelitis vaccines: WHO position paper. Weekly Epidemiological Record. 2016;91(12):145–168.
  2. Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Polio Vaccination: What Everyone Should Know. 2023.
  3. Ministry of Health, Saudi Arabia. Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj and Umrah. 2024.
  4. Kementerian Kesehatan RI. Surat Edaran Tentang Persyaratan Vaksinasi Polio untuk Jemaah Haji dan Umroh. 2024.