Batas Waktu Pemberian Vaksin Polio untuk Jemaah Umroh dan Haji
Sebelum menunaikan ibadah Haji atau Umroh, setiap jemaah wajib memenuhi syarat vaksinasi internasional sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Salah satu vaksin penting yang sering terlupakan adalah vaksin polio.

Walaupun lebih dikenal untuk anak-anak, vaksin polio tetap diwajibkan bagi orang dewasa yang akan berangkat ke negara endemis polio — termasuk Arab Saudi, yang masih menerapkan regulasi ketat untuk mencegah risiko penularan virus polio dari negara asal jemaah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang batas waktu pemberian vaksin polio untuk jemaah Haji dan Umroh, termasuk jenis vaksin yang digunakan, durasi perlindungan, serta aturan resmi dari otoritas kesehatan dunia.
Mengapa Vaksin Polio Penting Sebelum Haji dan Umroh?
Virus polio (Poliovirus) merupakan penyakit menular yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen. Walaupun sudah sangat jarang di Indonesia, risiko transmisi internasional masih ada, terutama pada area dengan kepadatan jemaah dari berbagai negara.
Menurut World Health Organization (WHO), negara-negara yang mengirim jemaah Haji dan Umroh dari wilayah dengan risiko transmisi polio masih diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi polio. Hal ini sesuai dengan International Health Regulations (IHR) 2005 yang mewajibkan pelaku perjalanan dari negara endemis untuk mendapatkan vaksinasi minimal empat minggu sebelum keberangkatan.
Jenis Vaksin Polio untuk Jemaah Haji dan Umroh
Terdapat dua jenis vaksin polio yang digunakan di Indonesia:
- OPV (Oral Polio Vaccine) – diberikan secara tetes, berisi virus hidup yang dilemahkan.
- IPV (Inactivated Polio Vaccine) – diberikan melalui suntikan, berisi virus polio yang sudah dimatikan.
Namun untuk perjalanan internasional, WHO dan Kemenkes RI merekomendasikan vaksin polio jenis IPV, karena dianggap lebih aman untuk dewasa dan tidak menimbulkan risiko penyebaran virus melalui feses.
Vaksin IPV ini kemudian akan tercatat dalam sertifikat e-ICV (International Certificate of Vaccination) yang menjadi syarat resmi keberangkatan.
Batas Waktu Ideal Pemberian Vaksin Polio
⏰ Kapan waktu terbaik vaksin polio sebelum berangkat?
Menurut ketentuan Kementerian Kesehatan RI dan Saudi Arabian Ministry of Health, vaksin polio harus diberikan dengan jarak minimal 4 minggu (28 hari) sebelum keberangkatan dan maksimal 12 bulan sebelum keberangkatan.
Artinya, jika jemaah sudah pernah mendapatkan vaksin polio dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, maka tidak perlu mengulang vaksinasi. Namun bila sudah lebih dari 1 tahun, maka vaksin polio harus diulang agar sertifikat e-ICV tetap valid.
📌 Ringkasan aturan waktu vaksin polio:
Waktu Vaksinasi | Status Sertifikat | Keterangan |
---|---|---|
< 4 minggu sebelum keberangkatan | ❌ Tidak sah | e-ICV belum aktif |
4 minggu – 12 bulan sebelum keberangkatan | ✅ Sah | e-ICV aktif dan diakui |
> 12 bulan sebelum keberangkatan | ⚠️ Perlu diulang | Sertifikat tidak berlaku |
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Batas Waktu
Jika vaksin polio diberikan kurang dari 4 minggu sebelum keberangkatan, maka jemaah dapat mengalami kendala administratif:
- e-ICV belum aktif di sistem internasional, sehingga tidak dapat diverifikasi di bandara atau embarkasi.
- Risiko ditolak keberangkatan atau diminta vaksin ulang di fasilitas karantina bandara Arab Saudi.
- Tidak mendapatkan perlindungan optimal, karena antibodi belum terbentuk sempurna.
Selain itu, penundaan vaksin juga dapat berisiko bagi jemaah lansia atau dengan penyakit penyerta (komorbid) yang membutuhkan waktu pemulihan lebih panjang.
Validitas dan Pencatatan di e-ICV
Sertifikat vaksin polio internasional kini diterbitkan secara digital (e-ICV) oleh Kementerian Kesehatan RI.
Prosesnya hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit berizin internasional (klinik vaksinasi internasional), seperti Klinik DokterHub yang telah terdaftar resmi dalam sistem SATUSEHAT dan ICV.
Sertifikat e-ICV berisi:
- Nama dan data paspor jemaah
- Jenis vaksin (IPV/OPV)
- Tanggal vaksinasi
- Tanda tangan digital dan QR code validasi WHO
Kapan Harus Daftar Vaksin Polio di Klinik?
Idealnya, jemaah melakukan registrasi vaksin polio minimal 1 bulan sebelum keberangkatan.
Hal ini agar proses verifikasi e-ICV dan jadwal vaksin lain (misalnya meningitis) bisa dilakukan bersamaan tanpa tumpang tindih.
Untuk efisiensi, DokterHub merekomendasikan:
- 💉 Vaksin Polio + Meningitis dilakukan bersamaan (dua suntikan di lengan berbeda).
- 📅 Pendaftaran maksimal H-30 keberangkatan.
- 📄 Simpan e-ICV dalam bentuk digital dan cetak fisik untuk berjaga-jaga di bandara.
Kesimpulan
Batas waktu pemberian vaksin polio untuk jemaah Haji dan Umroh adalah minimal 4 minggu dan maksimal 12 bulan sebelum keberangkatan.
Pemberian vaksin tepat waktu bukan hanya syarat administrasi, tetapi juga langkah penting untuk melindungi diri dan mencegah penyebaran virus polio lintas negara.
Pastikan vaksinasi dilakukan di klinik berizin resmi seperti DokterHub, agar e-ICV Anda sah dan terverifikasi WHO.
DokterHub membantu jemaah mendapatkan vaksin polio dan meningitis dengan proses cepat, nyaman, dan terdaftar resmi Kementerian Kesehatan.
💬 Konsultasi dan daftar vaksin langsung via WhatsApp — tanpa harus install aplikasi tambahan.
Kami menyediakan konsultasi gratis untuk kenyamanan kesehatan perjalanan umrah anda, konsultasi sekarang
Referensi Jurnal Medis
- World Health Organization. International Travel and Health: Poliomyelitis Vaccination Guidelines. WHO, 2024.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Internasional (E-ICV) untuk Jemaah Haji dan Umroh., 2023.
- Thompson KM, Kalkowska DA. Poliovirus vaccination strategies for international travelers. Vaccine. 2020;38(45):7079–7085. doi:10.1016/j.vaccine.2020.09.020
- Sutter RW, et al. Polio Vaccines: Current Status and Future Directions. Expert Review of Vaccines. 2021;20(5): 565–578.
- Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Travelers’ Health: Polio Vaccination for International Travel. Updated 2024.