
Perjalanan ibadah Haji dan Umroh adalah momen istimewa bagi setiap Muslim. Namun, sebelum berangkat ke Tanah Suci, jemaah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kesehatan tertentu. Selain vaksin meningitis, vaksin polio kini menjadi salah satu syarat yang ditetapkan, terutama untuk keberangkatan tahun 2025. Aturan ini ditetapkan untuk melindungi jemaah dari risiko penyakit menular, sekaligus mendukung upaya global pemberantasan polio.
Mengapa Vaksin Polio Wajib untuk Haji dan Umroh?
Polio atau poliomielitis adalah penyakit menular akibat infeksi virus polio yang menyerang sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan kelumpuhan permanen. Meskipun banyak negara sudah dinyatakan bebas polio, masih ada wilayah endemik di dunia, termasuk beberapa negara yang menjadi rute perjalanan internasional jemaah.
Karena risiko penularan masih ada, Kementerian Kesehatan RI bersama otoritas Arab Saudi mewajibkan vaksinasi polio bagi jemaah Haji dan Umroh sebagai langkah pencegahan.
Aturan Resmi Terkait Vaksin Polio
- Kementerian Kesehatan Indonesia mewajibkan vaksin polio bagi jemaah berusia <18 tahun dan >50 tahun.
- Pemerintah Arab Saudi mewajibkan bukti vaksin polio dalam bentuk e-ICV (International Certificate of Vaccination) sebagai syarat keberangkatan.
- Jenis vaksin yang digunakan adalah IPV (Inactivated Polio Vaccine), bukan OPV (Oral Polio Vaccine).
Siapa yang Wajib Mendapatkan Vaksin Polio?
- Jemaah anak-anak (<18 tahun) → sistem imunitas belum sepenuhnya kuat.
- Jemaah lansia (>50 tahun) → lebih rentan terhadap infeksi.
- Jemaah dari kelompok risiko tertentu sesuai rekomendasi dokter.
Jenis Vaksin Polio yang Digunakan
Untuk keperluan Haji dan Umroh, vaksin yang diberikan adalah IPV (Inactivated Polio Vaccine) yang berbentuk suntikan. IPV dinilai lebih aman, tidak menyebabkan risiko polio pasca vaksinasi, dan terbukti efektif memberikan perlindungan jangka panjang.
Prosedur Pemberian Vaksin Polio
- Registrasi di Klinik Resmi → pastikan klinik terakreditasi Kemenkes & berizin mengeluarkan e-ICV.
- Skrining kesehatan → dokter memeriksa kondisi jemaah sebelum vaksinasi.
- Penyuntikan IPV → dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
- Penerbitan Sertifikat/e-ICV → sebagai bukti sah yang harus dibawa saat perjalanan.
Dokumen yang Diperlukan
- KTP/Paspor
- Bukti pendaftaran Haji/Umroh
- Kartu vaksin/e-ICV yang diterbitkan resmi
Efek Samping Vaksin Polio
Secara umum, vaksin polio aman. Efek samping ringan yang mungkin timbul antara lain:
- Nyeri atau kemerahan di area suntikan
- Demam ringan
- Kelelahan sesaat
Efek samping serius sangat jarang terjadi dan dapat diminimalisir dengan pemeriksaan medis sebelum vaksinasi.
Biaya dan Tempat Vaksinasi
Biaya vaksin polio untuk Haji dan Umroh bervariasi, tergantung fasilitas kesehatan. DokterHub sebagai klinik resmi menyediakan layanan vaksinasi polio dengan kemudahan booking online, tenaga medis profesional, dan penerbitan e-ICV resmi.
👉 Booking Vaksin Polio Haji & Umroh di DokterHub untuk memastikan keberangkatan Anda lancar tanpa hambatan persyaratan kesehatan.
Kami menyediakan konsultasi gratis untuk kenyamanan kesehatan perjalanan umrah anda, konsultasi sekarang
Kesimpulan
Ya, vaksin polio wajib untuk Haji dan Umroh 2025 sesuai aturan Kemenkes RI dan Pemerintah Arab Saudi. Dengan melakukan vaksinasi polio di klinik resmi, jemaah tidak hanya melindungi diri sendiri dari risiko polio, tetapi juga mendukung kesehatan bersama selama perjalanan ibadah.
Referensi Jurnal Medis
- World Health Organization (WHO). Poliomyelitis vaccines: WHO position paper. Weekly Epidemiological Record. 2016;91(12):145–168.
- Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Polio Vaccination: What Everyone Should Know. 2023.
- Ministry of Health, Saudi Arabia. Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Hajj and Umrah. 2024.
- Kementerian Kesehatan RI. Surat Edaran Tentang Persyaratan Vaksinasi Polio untuk Jemaah Haji dan Umroh. 2024.